Jumat 05 Jul 2013 16:49 WIB

PPP Hormati Uji Materi UU Ormas

Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Saifuddin(tengah), Anggota Fraksi PPP, Ahmad Yani (kanan), Sekretaris Fraksi PPP, Muhammad Arwani Thomafi (kiri)
Foto: Antara
Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Saifuddin(tengah), Anggota Fraksi PPP, Ahmad Yani (kanan), Sekretaris Fraksi PPP, Muhammad Arwani Thomafi (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghargai upaya sejumlah pihak untuk mengajukan uji materi UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi. PPP merupakan salah satu partai yang mendukung pengesahan undang-undang kontroversial tersebut.

"Saya amat menghargai dan menaruh hormat kepada mereka yang mengajukan gugatan uji materi UU Ormas ke MK. Itulah cara beradab konstitusional yang memiliki landasan legal di negara hukum," kata Wakil Ketua PPP Lukman Hakim Saifuddin, Jumat (5/7).

Menurutnya, perbedaan pendapat dalam pembahasan sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang merupakan hal lumrah. Bahkan, harus selalu dijaga untuk menjaga keutuhan NKRI. Justru dengan mengajak massa melakukan demonstrasi turun ke jalan dapat menimbulkan karakterisasi negara demokrasi yang buruk. "Hukum harus menjadi acuan akhir kita bersama dalam menyelesaikan perbedaan yang ada," ujar Wakil Ketua MPR tersebut.

Voting di paripurna DPR menunjukkan 311 anggota setuju pengesahan UU Ormas. Sebanyak 107 orang dari fraksi Demokrat, 75 orang dari fraksi Golkar, 62 orang dari fraksi PDI Perjuangan, 35 orang dari fraksi PKS, 22 orang dari fraksi PPP dan 10 orang dari fraksi PKB.

Sementara itu 50 anggota DPR menolak pengesahan tersebut. Yakni, 26 orang Fraksi PAN, 18 orang Fraksi Gerindra dan enam orang Fraksi Hanura.

Kemendagri pun sedang mempersiapkan peraturan tentang ormas pascapersetujuan DPR. "Langkah yang kami kerjakan dalam waktu dekat adalah menindaklanjuti dengan pembentukan PP (peraturan pemerintah) serta melakukan sosialisasi terhadap ormas dan pemerintah daerah," kata Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ahmad Tanribali Lamo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement