REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memerintahkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk mengembalikan uang senilai Rp 743,4 juta kepada pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Permintaan itu berkaitan dengan penyitaan yang telah dilakukan penyidik dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium dan alat penunjangnya di UNJ tahun anggaran 2010.
Pada Kamis (4/7), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, membacakan putusan dua terdakwa dalam kasus itu, Pembantu Rektor III UNJ Fakhruddin dan dosen UNJ Tri Mulyono. Beberapa pihak di UNJ disebut mendapatkan uang dengan total senilai Rp 1,386 miliar dari Grup Permai.
Dana itu sebagai uang support untuk memuluskan langkah Grup Permai dalam pengadaan proyek pengadaan pada 2010. "Berdasarkan fakta persidangan, tidak sepenuhnya uang tersebut berkaitan dengan pengadaan (2010)," kata Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu, kemarin.
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penyitaan senilai Rp 1,386 miliar terkait dengan pengadaan proyek 2010. Namun berdasarkan fakta persidangan, Pangeran mengatakan, uang senilai Rp 400 juta, Rp 90,4 juta, dan Rp 250 juta yang diberikan kepada pihak UNJ berkaitan dengan komisi pengadaan pada 2009.
Begitu juga dengan pemberian uang senilai Rp 3 juta yang berkaitan dengan sunatan anak Tri. "Uang senilai Rp 743,4 juta harus dikembalikan ke pihak universitas," kata Pangeran. Sementara sisa uang sekitar Rp 642,9, kata Pangeran, yang berkaitan dengan proyek pengadaan 2010 di UNJ dirampas oleh negara. Termasuk barang berupa satu unit laptop yang sudah disita sebagai barang bukti.