Kamis 04 Jul 2013 22:32 WIB

Saksi Hanya Diminta Menghadap Majelis Hakim

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Tiga sipir Lapas Cebongan disumpah ketika mejadi saksi di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (3/7).
Foto: Antara
Tiga sipir Lapas Cebongan disumpah ketika mejadi saksi di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Para saksi tahanan dalam memberikan kesaksiannya diminta hanya menghadap ke arah Majelis Hakim. Sebab, majelis hakim ingin melindungi identitas para saksi yang tidak ingin disorot kamera media.

"Para saksi juga dalam pemeriksaan tidak akan membalikkan badannya menghadap oditur maupun penasihat hukum. Saya mengerti keinginan saksi. Dan saya ingin melindungi. Jadi tidak perlu membalikkan badan," kata Ketua Majelis Hakim, Joko Sasmito ketika memulai persidangan kasus penyerangan Lapas Klas 2B Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Para saksi tahanan yang mengenakan kemeja batik itu pun memberikan keterangan kepada oditur dan penasihat hukum dengan memalingkan mukanya saja.

Sementara itu, Humas LP Cebongan, Aris Bimo, mengatakan kelima saksi tahanan memberikan saksi tanpa penutup kepala. "Para tahanan siap memberikan saksi, tapi untuk warga binaan kami, kami mohon agar tidak menfokuskan gambar pada mereka. Kami hanya menyampaikan keinginan para saksi," katanya.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar keluarga mereka tidak kaget melihat saksi telah menjadi tahanan lapas. Pasalnya, terdapat beberapa keluarga saksi tahanan yang belum mengetahui status saksi saat ini.

Sebelumnya, Oditur Militer Budiharto menyampaikan kepada majelis hakim agar saksi tahanan diperkenankan mengenakan penutup kepala. Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut lantaran di dalam persidangan tidak boleh ada yang ditutupi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement