Kamis 04 Jul 2013 19:11 WIB

MA: Keppres Minuman Beralkohol Tak Berlaku Lagi

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Taufik Rachman
Gedung Mahkamah Agung
Foto: M.Syakir/dok.Republika
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menegaskan, putusan majelis hakim tidak membatalkan Keppres Mihol untuk sebagian. MA, kata dia, mengabulkan permohonan pemohon (FPI) seluruhnya, dan menyatakan Keppres RI No 3/1997 tidak berlaku karena dasar hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ada pun yang menjadi pertimbangan MA mencabut keppres tersebut karena pembentukan aturan ini secara nyata terbukti tidak dapat menyalenggarakan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia. Keppres ini juga dinilai MA bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, UU No 36/2009, UU No 8/1999, dan UU No 7/1996.

Keppres Mihol sempat memicu kontroversi karena dinilai menghalangi pemerintah daerah dalam mengatur peredaran minuman keras di wilayahnya masing-masing. Dalam keppres ini disebutkan, minuman dengan kandungan etanol 0-5 persen boleh beredar bebas. Sementara untuk minuman yang kadar alkoholnya 5-20 persen perlu diawasi, dan 20-55 persen harus lebih diawasi lagi.

Akibat keberadaan keppres tersebut, semua perda yang mengatur tentang peredaran miras (perda antimiras) di sejumlah daerah, nyaris dibatalkan oleh Kemendagri tahun lalu karena dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement