Kamis 04 Jul 2013 19:07 WIB

Kemdagri Akan Pelajari Pembatalan Keppres Tentang Minuman Beralkohol

Rep: ahmad islamy jamil/ Red: Taufik Rachman
Minuman Keras
Foto: REUTERS
Minuman Keras

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Dibatalkannya Keputusan Presiden Nomor 3/1997 tentang Minuman Beralkohol (Keppres Mihol) oleh Mahkamah Agung, membawa angin segar bagi masyarakat yang antipati terhadap air api itu. Dengan dihapusnya keppres ini, peredaran minuman keras tak lagi diatur pemerintah pusat, melainkan oleh peraturan daerah (perda).

Putusan MA ini menjadi jawaban atas gugatan uji materi terhadap Keppres Mihol yang dilayangkan Front Pembela Islam (FPI), Oktober tahun lalu. Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim MA yang diketuai Dr Supandi, dengan hakim anggota  Hary Djatmiko dan Yulius.

Kendati demikian, Kementerian Dalam Negeri mengatakan akan mempelajari lebih jauh putusan MA tersebut. "Kami baru mendengar kabar itu. Karenanya, perlu menunggu klarifikasi dari Biro Hukum Kemendagri nanti," kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, saat dihubungi Republika, Kamis (4/7).

Donny mengatakan akan mencermati secara mendalam bunyi amar putusan tentang uji materi terhadap Keppres Mihol. Tambahan lagi, kata dia, Kemendagri saat ini belum lagi menerima salinan amar putusannya dari MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement