Kamis 25 Jul 2013 06:30 WIB

Romo Benny Susetyo: Perbaiki Tata Kelola untuk Amankan Penerimaan Pajak

Romo Benny Susetyo
Foto: ANTARA
Romo Benny Susetyo

REPUBLIKA.CO.ID,Direktorat Jenderal Pajak pada 2013 ini menarget penerimaan pajak sebesar Rp1.042,32 triliun atau sekitar 24,79 persen lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak 2012. Nilai penerimaan tersebut akan memberi kontribusi sebesar 68,14 persen dari rencana anggaran pendapatan negara 2013. Untuk mengamankan rencana penerimaan tersebut, Rohaniawan Katolik, Romo Benny Susetyo mengatakan perlu ada perbaikan tata kelola perpajakan.

Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia itu menilai tata kelola perpajakan termasuk mekanisme kontrol dan pengawasan yang berlapis. Sehingga, penyalahgunaan dana pajak bisa diminimalisasi. "Jangan sampai menyalahgunakan wewenang untuk kejar target, harus ada paramater data yang konkret dari para wajib pajak mengenai kekayaannya dan apa yang sudah didapat, " ungkapnya.

Data wajib pajak tersebut, kata dia, perlu didapatkan agar pajak tidak mudah dimanipulasi. Penarikan dan tata kelola perpajakan dinilai harus profesional, transparan, dan akuntabel.

Jika data tidak akuntabel, wajib pajak memiliki kesempatan untuk tawar menawar dengan petugas pajak. Rohaniawan kelahiran Jawa Timur itu pun mengatakan wajib pajak kadang harus membayar lebih karena ada pengelolaan pajak yang tidak transparan. "Jika ada tawar menawar, maka ada korupsi di situ," ujarnya.

Untuk mengamankan penerimaan pajak 2013, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyusun langkah strategis yakni di bidang kebijakan diantaranya dengan menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Harga Batu Bara Acuan, Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang PPh Final Saham Pendiri, dan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Transfer Pricing.

Di bidang kepatuhan, Ditjen Pajak akan memanfaatkan data hasil olahan teknologi informasi untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak berbasis sektoral dan meningkatkan deterrent effect (efek jera) dengan melakukan kegiatan penegakan hukum perpajakan bersama aparat penegak hukum. Selain itu, Ditjen Pajak juga melaksanakan ekstensifikasi pro aktif melalui kegiatan Sensus Pajak Nasional (SPN) dan optimalisasi pemanfaatan data hasil SPN Tahun 2011 2012 dan Melakukan penyuluhan dan edukasi terhadap Wajib Pajak Pengusaha Tertentu.

Tindakan hukum bagi yang menyelewengkan pajak, kata Romo Benny perlu menjangkau hingga struktur atas. Jika hanya membersihkan struktur bawah, dia menilai ada sistem pengawasan yang tidak berjalan. "Jika semua bersih, maka akan timbul kepercayaan sehingga orang membayar pajak dengan kesadaran, " ungkapnya.

Langkah strategis pengamanan penerimaan pajak juga termasuk di bidang Kegiatan Pendukung (Supporting) diantaranya penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) secara bertahap dengan pengalokasian SDM yang lebih tepat. Selain menambah SDM,  pengembangan kapasitas SDM terutama untuk para Account Reprsentative (AR) dan pemeriksa pajak juga dilakukan. Mereka akan dilengkapi dengan kelengkapan operasional dan logistik untuk mendukung kebijakan di bidang perpajakan.

Romo Benny juga sepakat perbaikan tata kelola pajak termasuk memperbaiki petugas atau SDM pajak. "Harus bersih dulu petugas pajaknya, itu kuncinya, " ujarnya. Dia menilai jika ada mafia pajak, orang tidak akan percaya pada lembaga pajak.

Untuk lebih meningkatkan pengamanan penerimaan pajak, Romo Benny memberi saran adanya pengawas independen. Mereka bertugas untuk mengawasi wajib pajak yang besar. "Pengawas independen ini yang harus dibuat bukan pemerintah tapi independen, yang bersih tidak punya interest sehingga pendapatan pajak bisa diamankan," ujarnya.

 

sumber : Ditjen Pajak
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement