Rabu 03 Jul 2013 21:35 WIB

Tersangka Kasus Suap Tanah Makam Dilimpahkan ke Penuntutan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Jubir KPK Johan Budi
Foto: Reno Esnir/Antara
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara atau P21 terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan izin lokasi Tanah Pemakaman Bukan umum (TPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berkas perkara tiga tersangka ini pun dilimpahkan ke penuntutan.

"Hari ini dilakukan tahap dua atau P21 untuk tiga tersangka kasus tanah makam," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/7).

Johan menjelaskan tiga tersangka kasus suap ijin lokasi TPBU yang berkasnya sudah P21 yaitu tersangka Listo Welly Sabu, Usep Jumeno dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher. Tim jaksa penuntutan umum (JPU) KPK memiliki waktu selama dua pekan untuk dilimpahkan ke persidangan.

Untuk lokasi persidangannya, kemungkinan sidang ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Hal ini dilihat dari locus delicti terjadinya suap dalam kasus ini terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) suap dalam pengurusan ijin lokasi TPBU di Kabupaten Bogor. Selain tiga tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan ke penuntutan, tersangka lainnya ada Nana Supriatna dan Sentot Susilo (Dirut PT Garindo Perkasa).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement