REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto telah mengirimkan surat penolakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan saksi dalam kasus dugaan suap penanganan tindak pidana pajak PT Master Steel. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany juga ikut menolak bersaksi.
"Pak Fuad Rahmany telah mengirimkan surat ke KPK kemarin (2/7) bahwa tidak bersedia menjadi saksi meringankan bagi tersangka DS (Diah Soembedi) dan EK (Effendi Komala). Jadi tidak ke KPK hari ini," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Chandra Budi dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (3/7).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus ini. Selain Fuad Rahmany dan Kuntoro Mangkusubroto, juga ada dua saksi lainnya. Yaitu Firma Haposan Napitupulu dan Otto Endy Panjaitan. Keduanya merupakan PNS di Ditjen Pajak.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan Kuntoro telah lebih dulu mengirimkan surat kepada KPK yang berisi penolakannya bersaksi untuk tersangka Diah Soembedi (Direktur Keuangan PT Master Steel) dan Effendi Komala (Manajer Keuangan PT Master Steel). Rupanya Fuad Rahmany juga menyatakan penolakannya untuk bersaksi.
Dua tersangka ini mengajukan kepada tim penyidik untuk memanggil dan memeriksa Fuad Rahmany dan Kuntoro sebagai saksi meringankan dalam proses penyidikan kasus ini. Selain dua tersangka ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu dua orang penyidik pajak di Ditjen Pajak, Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishira dan Manajer Keuangan PT Master Steel Teddy Muliawan.