Rabu 03 Jul 2013 14:47 WIB

Jadi Saksi, Tahanan Lapas Cebongan Minta Kenakan Penutup Muka

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (2/7
Foto: Antara
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (2/7

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang kasus cebongan masih akan berlanjut besok, Kamis (4/7). Namun, lima tahanan lapas yang akan dihadirkan meminta diperbolehkan menggunakan penutup muka dalam memberikan saksi.

Oditur Militer Letkol Budiharjo, mengatakan kelima tahanan tersebut memohon menggunakan sebo lantaran status para saksi yang merupakan tahanan lapas. "Ada permohonan dari saksi, mereka akan menggunakan sebo karena mereka adalah tahanan lapas. Sesuai berkas perkara ada 31 saksi tahanan yang akan bersaksi. Dikatakan melalui LPSK identitas tahanan banyak yang tidak diketahui sehingga memohon izin untuk memakai sebo," kata Budiharto usai persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (3/7).  

Menurutnya, para tahanan meminta mengenakan sebo karena ada keluarga saksi yang tidak mengetahui mereka telah menjadi tahanan. Mereka tidak ingin identitas para tahanan tersebut terungkap. Para tahanan tersebut akan bersaksi untuk terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, dan dua rekannya. 

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Joko Sasmito mengatakan akan mempertimbangkan permintaan para saksi yang juga berstatus sebagai tahanan itu. "Hal ini belum pernah terjadi. Menurut hukum acara, sidang terbuka untuk umum itu artinya bisa dihadiri oleh siapa saja dan diperiksa tanpa menggunakan tutup kepala. Majelis akan bermusyawarah mempertimbangkan itu," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement