REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Fuad Rahmany dan Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto.
Namun Kuntoro sudah mengirimkan surat ke KPK untuk tidak bersedia untuk memberikan kesaksiannya.
"Kuntoro Mangunsubroto sudah mengirimkan surat tidak berkenan menjadi saksi yang meringankan tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (3/7).
Johan mengatakan Fuad Rahmany dan Kuntoro sejatinya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penanganan pajak PT Master Steel yang sebelumnya sudah ditetapkan lima orang tersangka. Pemanggilan keduanya sebagai saksi atas permintaan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Diah Soembedi dan Effendi Komala.
"Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan Kuntoro Mangunsubroto dipanggil sebagai saksi yang meringankan atas permintaan tersangka DS (Diah Soembedi) dan EK (Effendi Komala) dalam kasus pengurusan pajak PT Master Steel," tegasnya.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) dari dua orang penyidik pajak di Direktorat Jenderal Pajak yaitu Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishira dengan dua Manajer Keuangan PT Master Steel, Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Tersangka terakhir yaitu Direktur Keuangan PT Master Steel, Diah Soembedi.