Rabu 03 Jul 2013 07:00 WIB

Penertiban PKL, Dewan Minta Nasib Pedagang Diperhatikan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dewi Mardiani
Pedagang kaki lima, ilustrasi
Pedagang kaki lima, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kalangan DPRD Kota Sukabumi meminta penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan dengan memperhatikan nasib para pedagang. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak timbul masalah sosial setelah langkah penertiban.

Saat ini keberadaan PKL tersebar di beberapa titik, misalnya di Jalan Harun Kabir dan Jalan Ahmad Yani. Jumlah PKL yang tersebar di tujuh kecamatan mencapai sebanyak 26 ribu.

‘’Pemerintah harus mencari solusi misalnya ke mana para PKL dipindahkan ke lokasi yang tepat,’’ ujar Anggota DPRD Kota Sukabumi, Priatman, kemarin. Pemindahan ini juga harus menguntungkan PKL salah satunya lokasi yang strategis untuk berjualan.

Menurut Maman, penataan PKL harus menguntungkan semua pihak dan tidak ada yang dirugikan. Sehingga, penataan PKL dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Anggota DPRD Kota Sukabumi lainnya, Eeng Iwan Riswandi, menambahkan pengaturan mengenai penertiban PKL harus dikaji lebih dalam. Pasalnya, langkah tersebut berkaitan dengan nasib rakyat kecil yang menggantungkan penghidupannya dengan berjualan.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi, Dudi Fathul Jawad menerangkan, pemerintah memang berencana membuat aturan khusus tentang keberadaan PKL, sehingga keberadaan PKL dapat dikelola secara lebih baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement