Selasa 02 Jul 2013 20:17 WIB

Tunjangan Hakim Naik, Pegawai PN Padang Mogok Kerja

REPUBLIKA.CO.ID,PADANF--Pegawai Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa, melakukan aksi mogok kerja terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kenaikan tunjangan bagi hakim sebesar Rp 2,5 juta per bulan, sementara Panitera Pengganti tidak diberikan tunjangan.

Aksi mogok kerja pegawai Pengadilan Negeri Padang ini sempat membuat jadwal sidang di Pengadilan Negeri Padang menjadi terganggu. Belasan tahanan yang akan menjalani persidangan di PN Padang terpaksa ditunda hingga pukul 13.00 wib.

Aksi mogok ini berakhir setelah perwakilan dari Panitera Pengganti menemui Ketua Pengadilan Negeri Padang, Asmudin. Mereka mendatangi ketua PN Padang untuk menyampaikan aspirasi melalui surat yang akan ditujukan ke pusat yang ditandatangani oleh ketua PN Padang.

Harry Yurino, salah satu pegawai PN Padang kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa aksi mogok kerja ini dilakukan secara spontanitas, tanpa adanya koordinator dari pihak manapun.

"Aksi ini dilakukan atas kesepakatan bersama antara pegawai dan seluruh panitera pengganti PN Padang," kata panitera PN Padang ini kepada wartawan.

Aksi mogok ini dipicu akibat tingginya tunjangan sebesar Rp 2,5 juta yang diterima oleh hakim dibandingkan dengan pegawai biasa di lingkungan PN Padang itu sendiri yang hanya Rp 300 ribu perbulan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement