Selasa 02 Jul 2013 19:47 WIB

Hakim Tegur Saksi Cebongan yang Berbahasa Jawa

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Anggota TNI menata sejumlah barang bukti kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman, saat konferensi pers tentang perkembangan pemeriksaan kasus tersebut, di Markas Denpom IV/5 Semarang, Jateng, Selasa (21/5).
Foto: Antara
Anggota TNI menata sejumlah barang bukti kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman, saat konferensi pers tentang perkembangan pemeriksaan kasus tersebut, di Markas Denpom IV/5 Semarang, Jateng, Selasa (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dalam persidangan lanjutan kasus penyerangan Lapas Klas 2B Sleman dengan agenda pemeriksaan saksi ini, hakim ketua sempat menegur saksi kedua, Supraktiyo. Karena dalam memberikan kesaksiannya, Supraktiyo beberapa kali menggunakan bahasa Jawa. 

Hakim Ketua Letkol Chk Joko Sasmito bahkan sempat menanyakan asal kelahiran saksi. "Saksi dari mana sebenarnya?" katanya, Selasa (2/7). Supraktiyo yang mengenakan seragam dinas itu pun mengaku berasal dari Jawa. 

Dalam pemberian saksi, Supraktiyo sempat memberikan kesaksian dengan menggunakan bahasa daerah. "Monitornya disebrot (ditarik)," katanya dalam persidangan. Selain itu, dia juga mengatakan adanya kabel yang terurai dengan kata nglewer.

Mendengar kesaksian saksi pun, para tamu yang hadir dalam persidangan tertawa. Sementara itu, Joko menegur saksi yang masih menggunakan bahasa daerah itu. "Kami minta saksi menggunakan bahasa Indonesia. Kasihan terdakwa tidak paham. Anda tahu terdakwa Ucok dari mana? Dari namanya saja kan sudah kelihatan," kata Joko. 

Namun, penggunaan istilah bahasa Jawa itu dimaklumi oleh majelis hakim. Lantaran hal itu dilakukan secara spontan oleh saksi. Dalam sidang kali ini, tiga saksi dari Lapas Klas 2B Sleman memberikan kesaksian terhadap terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement