Selasa 02 Jul 2013 14:19 WIB

Hercules Dipidana 4 Bulan Penjara

Rep: halimatus sadiyah/ Red: Taufik Rachman
Hercules Rozario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5).     (Republika/ Yasin Habibi)
Hercules Rozario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hercules Rozario Marcal, terdakwa kasus perlawanan pada polisi divonis empat bulan penjara dikurangi masa tahanan. Dengan demikian, Hercules hanya tinggal menjalani masa tahanan selama enam hari lagi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat bulan dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua Kemal Tampubolon saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hakim menyatakan Hercules beserta anak buahnya M Shiddiq terbukti bersalah karena telah melawan petugas kepolisian dengan melakukan tindakan pembubaran pada polisi yang tengah melakukan apel di kawasan pertokoan Ritz Palace, Kembangan, Jakarta Barat.  

Hercules yang mengenakan kemeja putih dan peci merah menyatakan akan mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang senada.

Kuasa hukum Hercules, Petrus Leatumo mengatakan keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Sebab, ia meyakini kliennya tidak bersalah. "Kita kan maunya bebas murni," kata Petrus. Namun demikian, ia mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Hercules pertama kali ditahan pada 8 Maret 2013 lalu setelah melakukan pembubaran pada polisi yang sedang melakukan apel. Hercules mendatangi polisi yang sedang apel sambil membuka baju dan mencopot bola mata palsunya. Dia juga memukul-mukul mobil polisi sambil berteriak meminta aparat untuk bubar.  Sementara itu, anak buahnya datang ke lokasi apel dengan membawa sepeda motor yang digas kencang-kencang sambil membawa senjata tajam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement