Selasa 02 Jul 2013 10:21 WIB

Polisi Mengancam Ormas yang Sweeping Selama Ramadhan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengingatkan kembali kepada semua Ormas Islam tidak melakukan tindakan sweeping.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menegaskan, tindakan sweeping merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sebab, ada aparat yang memiliki legalitas untuk menindak pelanggaran selama Ramadhan.

"Tolong beritahukan saja yang melanggar, kita yang menindak," katanya, Selasa (2/7).

Rikwanto mengatakan, ketentuan pelanggaran sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah terkait jam buka - tutup bagi restoran dan tempat hiburan malam. Khusus dengan tempat hiburan malam akan diatur juga 'sajian' yang ditawarkan selama Ramadhan.

Sajian-sajian tersebut seperti tidak adanya minuman keras di dalam tempat hiburan malam. Apalagi kalau terbukti ada transaksi narkotika. "Tentu kita tindak," tegas Rikwanto.

Polisi, kata Rikwanto, mengerti maksud baik berbagai ormas yang ingin menyucikan Ramadhan dari hal yang 'munkar'. Namun, ada batasan tertentu dimana ormas tidak memiliki kewenangan jika melakukan tindakan sweeping.

Soalnya, dikhawatirkan akan terjadi bentrokan antara ormas yang melakukan sweeping dengan masyarakat sekitar yang akan menimbulkan korban. Perlawanan dari masyarakat bisa diantisipasi jika polisi yang melakukan sweeping tindak pelanggaran.

Rikwanto melanjutkan, bila sweeping tetap dilakukan dan terjadi perlawanan dari masyarakat hingga menyebabkan bentrokan, pihak kepolisian akan mengambil langkah intensif untuk mengamankan sejumlah pihak yang menyulut bentrokan terjadi.

"Jika ada yang ditahan, otomatis mereka tidak bisa ikut lebaran, mereka juga yang rugi," katanya.

Sebelumnya, Wakil Sekretariat Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amir Syah menegaskan kepada ormas Islam agar tidak melakukan 'sweeping' menjelang dan selama bulan puasa. Sebab, Sweeping merupakan tindakan yang dilarang agama, karena Islam tidak mengajarkan tindak kekerasan. "Sweeping itu bertentangan dengan ajaran Islam," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement