Selasa 02 Jul 2013 10:10 WIB

500 Polisi Kawal Sidang Putusan Hercules

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Fernan Rahadi
 Personel Brimob Polri melakukan pengamanan ketika berlangsungnya sidang perdana tokoh pemuda Indonesia Timur, Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5).   (Antara/Dhoni Setiawan)
Personel Brimob Polri melakukan pengamanan ketika berlangsungnya sidang perdana tokoh pemuda Indonesia Timur, Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5). (Antara/Dhoni Setiawan)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Tokoh Pemuda Timor Leste, Hercules Rosario Marshal, akan menjalani sidang putusan, hari ini Selasa (2/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dalam sidang putusan ini, pihaknya akan mengerahkan ratusan personel polisi untuk melakukan pengamanan jalannya sidang.''Sekitar 500 personel kita turunkan,'' katanya, Selasa (2/7).

Menurut Rikwanto, penyiagaan personel dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk setelah putusan sidang. Potensi-potensi kericuhan yang mungkin muncul segera diredam dari awal. ''Makanya, jika perlu kita tambah lagi personelnya,'' kata Rikwanto.

Penambahan personel lebih dari 500 polisi dirasa perlu, karena diperkirakan massa pendukung Hercules akan memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Rikwanto menjelaskan, para personel tersebut akan disebar disegala titik kawasan Pengadilan Negeri. Mulai dari di ruang sidang itu sendiri, setiap sudut gedung, pintu masuk gedung Pengadilan Negeri, sampai di kantor halamannya.''Kita sudah siaga sejak pagi,'' katanya.

Seperti diketahui, Hercules bersama 49 rekannya digiring pihak kepolisian (8/3) lalu, akibat terlibat bentrokan dengan aparat polisi di Ruko Rich Place, Jalan Meruya Ilir Nomor 34 - 40, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Hercules bersama kelompoknya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.Namun, Jaksa penuntut umum hanya menuntut Hercules penjara enam bulan. Hukuman tersebut dipotong dengan masa tahanan yang Hercules jalani sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement