Selasa 02 Jul 2013 08:24 WIB

PHK Judith, Kaligis: TEPI Melanggar Hukum

OC Kaligis.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Judith J Navarro Dipodiputro, OC Kaligis mengatakan, pemberhentian secara sepihak yang dilakukan perusahaaan Migas asal Prancis, Total E&P Indonesie (TEPI), terhadap kliennya, jelas melanggar hukum.

Soalnya, pemberhentian itu tanpa melalui SKK Migas (sebelumnya BP Migas). Sementara sebelum mempekerjakan Judith sebagai Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR, TEPI lebih dulu meminta izin kepada BP Migas.

“Saya berdiri untuk kebenaran bagi Ibu Judith. Saya menginginkan keadilan untuk Ibu Judith sebagai warga negara Indonesia dengan skill yang baik. Ia seorang profesional yang tidak perlu diragukan,” ujar Kaligis di sela-sela sidang lanjutan yang ke-14 kalinya digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta ini, Senin (1/7).

Kaligis merasa efisiensi atau reorganisasi yang menjadi alasan TEPI, untuk melakukan PHK terhadap Judith terkesan mengada-ada. “Jadi kalau dikatakan reorganisasi tidak mungkin hingga pemecatan. Reorganisasi juga pernah terjadi sebelumnya di TEPI dan tidak pernah berujung pemecatan. Terlihat sekali, TEPI sangat sangat otoriter dalam kasus ini," tegas Kaligis.

Dengan pemberhentian sepihak ini, kata Kaligus, TEPI jelas-jelas mengabaikan anjuran pemerintah dalam rangka Indonesianisasi. Sebenarnya, kalau dilihat sejak 1967 tentang UU Penanaman Modal Asing, seharusnya saat ini 80 persen SDM di perusahaan bermodal asing sudah dikuasai Indonesia. Namun, kenyataannya TEPI malah mendepak orang-orang yang dianggap ingin merebutnya.

“Saat Judith diminta dan angkat menjadi Vice President. Judith pun mampu bekerja dengan profesional. Bahkan, ia ingin meluruskan keadaan di TEPI, namun langsung dihalang-halangi dan dengan berbagai cara akan didepak," ujar Kaligis.

Dikatakan Kaligis, ada beberapa hal yang tidak benar yang selama sudah dilakukan TEPI. Kaligis menyatakan, pihaknya akan membongkar semua itu. Salah satu kebobrokan itu adalah perjanjian antara TEPI dan Pertamina bersifat konfedensial serta masalah keuangan.

“Kalau tidak karena itu semua, perkara Judith ini tidak mungkin sampai di pengadilan ini. Karena itulah mereka merasa ketakutan. Sebentar lagi semua kecurangan yang pernah dilakukan TEPI akan terbongkar," paparnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement