Selasa 02 Jul 2013 17:45 WIB

Soal Pemberhentian Judith, TEPI Sudah Ikuti Pedoman SKK Migas

Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan Migas asal Prancis, Total E&P Indonesie (TEPI) menjelaskan, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) antara TEPI dengan karyawannya, Judith Navarro Dipodiputro, sedang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial.

TEPI lewat Kepala Departemen Humas, Kristanto Hartadi mengatakan, proses pengadilan tersebut ditempuh setelah TEPI dan Judith menolak tawaran itikad baik dari TEPI dan gagal mencapai kesepakatan di tahap musyawarah, bipartite, dan mediasi.

"Dalam menjalankan proses PHK, Total E&P Indonesie telah menempuh langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan hak-hak karyawan, termasuk mengikuti Pedoman Tata Kerja SKK Migas. Untuk itu selama proses penyelesaian perselihan masih berjalan, Total E&P Indonesie tetap membayarkan upah dan hak saudari Judith sebagai karyawan," kata Kristanto dalam Hak Jawab yang diterima ROL, Selasa (2/7).

Sebelumnya, ROL memberitakan TEPI mengakui belum meminta izin dan persetujuan kepada SKK MIGAS (sebelumnya BP Migas), terkait rencananya memberhentikan Judith dari jabatan Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR.

Kristanto menjelaskan, TEPI telah memberikan keterangan dan bukti di pengadilan sesuai fakta. "Kami menghormati dan menyerahkan penyelesaian sengketa industrial ini kepada proses hukum yang sedang berlangsung sampai ada keputusan pengadilan terhadap perselihan industrial ini," sebut Kristanto.

Vice President Total E&P Indonesie, Arividya Noviyanto, pada sidang Pengadilan Hubungan Industrial, Senin (1/7) kemarin menjelaskan, surat pemberitahuan mengenai proses penyelesaian hubungan industrial (PHI) terkait Judith telah disampaikan kepada BP Migas (sebelum menjadi SKK Migas), dan permohonan persetujuan reorganisasi telah dikirimkan dan sedang dalam proses persetujuan SKK Migas.

"Dapat kami tambahkan di sini bahwa surat pemberitahuan mengenai proses PHI tersebut telah disampaikan ke BP Migas pada 12 Oktober 2012. Total E&P Indonesie dalam proses hubungan industrial ini selalu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait," tuturnya menjelaskan. Lebih jauh TEPI berharap semua pihak menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement