Senin 01 Jul 2013 06:59 WIB

Tarif Angkot di Surabaya Resmi Naik

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Hazliansyah
Angkutan Umum/Ilustrasi
Foto: antarafoto.com
Angkutan Umum/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan tarif baru angkutan umum, Senin (1/6) dengan disahkannya peraturan wali (Perwali) kota Nomor 49 Tahun 2013.

Aturan tentang kenaikan tarif tersebut merupakan hasil rapat kordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Organda dan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia. Perwali itu menyebutkan, kenaikan tarif bervariasi berkisar 10 - 23 persen.

Kepala Dishub Surabaya, Eddie mengatakan, sekarang semua angkutan ekonomi yang beroperasi di Surabaya harus mematuhi ketentuan tersebut. Dia juga meminta agar sosialisasi dilakukan ke masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman antara penumpang dan pengemudi.

"Sebab kenaikannya tidak signifikan," kata Eddi, Senin (1/6).

 

Dia menjelaskan, untuk angkutan kota yang tarif awalnya Rp 2.600, menjadi Rp 3.200, naik 23 persen. Bus ekonomi, bila sebelumnya Rp 1.900, kini Rp 2.200 (16 persen). Sedangkan bus patas yang melewati dua pintu tol, dari Rp 3.500 naik Rp 4.000 (14 persen).

Khusus untuk tarif taksi batas bawah, semula Rp 4.500, naik Rp 5.000 (15 persen). Dan perkilometernya dari Rp 3.000 jadi Rp 3.500 (17 persen). Sedangkan batas atas yang sebelumnya Rp 5.000, sekarang Rp 5.500 (10 persen) dengan penambahan Rp 4.000 per kilometernya, naik 23 persen dari Rp 3.250.

Selain itu, waktu tunggu taksi per jamnya dari Rp 30 ribu menjadi Rp 35 ribu (17 persen). Untuk batas atas, semula Rp 32.500 naik Rp 40 ribu (23 persen). "Operator taksi harus mengatur ulang argometernya sesuai tarif tersebut," ujarnya.

Dengan adanya Perwali baru itu, maka aturan sebelumnya Perwali Nomor 41 Tahun 2013 sudah tidak lagi berlaku.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement