REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan rumah sakit dan puskesmas sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu penyalahgunaan Narkoba.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan Pemprov DKI telah menyediakan 11 puskesmas dan satu rumah sakit untuk rehabilitasi. Sebelas puskesmas tersebut diantaranya Gambir, Kemayoran, Johar Baru, Koja, Tambora, Tebet, Jatinegara, Tanjung Priok, Taman Sari, Cengkareng dan Kalideres.
Sedangkan satu rumah sakit yang disediakan untuk rehabilitasi berlokasi di RS Duren Sawit. Setiap puskesmas memiliki kapasitas 150 orang per hari.
"Puskesmas disediakan bagi pecandu selama tujuh hari," ujarnya. Dokter yang memeriksa tidak ada dokter khusus.Karena mereka dokter yang kesehariannya bekerja di puskesmas.
Selain 11 puskesmas tersebut, Dinkes sedang mempersiapkan empat puskesmas sebagai tempat rehabilitasi.
Empat puskesmas tersebut Cempaka Putih, Kebayoran Lama, Jakarsa, dan Pesanggarahan. Saat ini pihaknya sedang melakukan pelatihan pada dokter di empat puskesmas tersebut. "Dokter yang menghadapi pasien pecandu memang harus menangani secara khusus," ujarnya.