Sabtu 29 Jun 2013 20:09 WIB

Samad Akui Tanda Tangani Sprindik Dada Rosada

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Dada Rosada
Foto: www.persibholic.com
Dada Rosada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bandung, Dada Rosada sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Dada juga sudah ditandatangani tim penyidik dan pimpinan KPK. "Iya, semalam (28/6) saya sudah tandatangani," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (29/6).

Sebelumnya Samad mengatakan tim penyidik dan pimpinan KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose terhadap penyelidikan baru untuk Dada pada 22 Juni lalu. Dari hasil gelar perkara tersebut, pimpinan KPK menyetujui untuk menaikkan statusnya ke penyidikan.

Status Dada pun otomatis telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun harus menunggu diterbitkannya sprindik atas nama Dada. Rupanya para pimpinan telah menandatangani draf sprindik Dada pada Jumat (29/6) lalu.

Kasus terhadap Dada ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu hakim Setyabudi Tedjocahyono, Asep Triana, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung.

Menurut pengakuan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi, ada perintah dari Dada kepada sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung untuk 'urunan' uang yang akan diberikan sebagai suap kepada hakim Setyabudi. Uang 'urunan' ini ada yang berasal dari uang pribadi mau pun pinjaman pihak ketiga.

Wakil KPK, Bambang Widjojanto mengatakan penyelidikan baru untuk Dada ini karena Dada tidak terlibat secara langsung dalam kasus suap hakim ini. Sehingga kasus untuk Dada pun dibuat terpisah dari kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement