Jumat 28 Jun 2013 19:22 WIB

Trauma dan Stress Bukan Alasan Sidang Menggunakan Teleconference

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Para pendukung anggota Kopassus kembali mendatangi Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, seperti kehadiran pengacara senior IKADIN yang tergabung dalam Forum Advokat Indonesia DIY, Kamal Firdaus.

Menurut dia, penggunaan alat teleconference tidak perlu dilakukan, kecuali terdapat ancaman yang besar. "Jika trauma, stres, depresi, itu tidak menjadi alasan untuk menggunakan teleconference," katanya di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jumat (28/6).

Ia menambahkan para saksi penyerangan Lapas Klas 2B Sleman masih berada di Yogyakarta, sehingga masih dapat menghadiri persidangan.

"Boleh pakai teleconference kalau ada ancaman. Bukan hanya ancaman, tapi ancaman yang sangat besar, itu di undang-undang. Dan harus dibuktikan dari mana ancamannya," katanya menambahkan.

Kamal mengatakan apabila persidangan dilakukan menggunakan teleconference, fakta akan sulit didapatkan. Selain itu, dalam pemeriksaan saksi pun bahasa tubuh saksi juga terlihat untuk melihat ekspresi apabila berbohong.

Sementara itu, Hakim Ketua Letkol Chk Joko Sasmito, telah menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Sehingga hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (2/7).

Ia meminta Oditur Militer agar dapat menghadirkan saksi dalam persidangan. "Kami harap Oditur Militer dapat menghadirkan ke-5 saksi dalam sidang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement