Jumat 28 Jun 2013 11:31 WIB

Eksepsi Ditolak, Pendukung Kopassus Gelar Aksi Bakar Ban

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Dewi Mardiani
Seorang anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan memegang baret merahnya ketika menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: Antara
Seorang anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan memegang baret merahnya ketika menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Ratusan pendukung pelaku penyerangan Lapas Klas 2B Sleman dari Aliansi Masyarakat Sipil melakukan aksi bakar ban di jalur lambat Jalan Ring Road Timur Banguntapan Bantul. Namun, aksi tersebut tidak menimbulkan kemacetan lantaran jalur lambat telah ditutup oleh aparat keamanan.

 

Koordinator aksi, Akbar Hussein, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas ditolaknya eksepsi penasehat hukum terdakwa. "Seperti api ini tidak pernah padam, akan mengawal persidangan ini dan menolak dakwaan. Jujur kita kecewa," katanya, Jumat (28/6).

Ratusan pendukung ke-12 anggota Kopassus itu menolak dakwaan terdakwa atas pembunuhan berencana. Seperti persidangan sebelumnya, para pendukung Kopassus itu melakukan orasi dengan membawa berbagai poster dan spanduk selama persidangan berjalan.

Mereka datang ke Pengadilan Militer dengan mengenakan seragam loreng orange dan coklat. Ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro terkena dakwaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Selain itu, para tersangka juga terjerat pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement