Jumat 28 Jun 2013 08:05 WIB

Hari Ini, Putusan Sela Perkara Cebongan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: A.Syalaby Ichsan
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi  penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Sleman diagendakan pada Jumat (28/6).

Sebelumnya, Hakim Ketua Letkol Chk Joko Sasmito menyatakan sidang akan ditunda setelah mendengarkan tanggapan eksepsi dari oditur militer. 

Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer Letkol Budiharjo, mengatakan eksepsi penasehat hukum terdakwa harus ditolak. Pasalnya, dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi, oditur menilai bantahan dakwaan penasehat hukum kabur.

Menurutnya, eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak berdasar karena uraian yang disampaikan merupakan uraian perbuatan materiil.

"Terkait dakwaan oditur, apa yang disampaikan oleh penasehat hukum lebih bersifat mengutip. Syarat-syarat unsur dakwaan, merupakan uraian yang benar, yang disampaikan penasehat hukum lebih bersifat mengutip," katanya. 

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Kolonel Rokhmat, menyatakan tetap pada eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana. "Kami tetap pada eksepsi," katanya.

Ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro terkena dakwaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Selain itu, para tersangka terjerat pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement