Jumat 28 Jun 2013 05:02 WIB

Kenaikan Tarif Angkutan DKI Diputuskan Hari Ini

Penumpang menunggu bis di terminal Blok M, Jakarta, Jumat (2/1). Rencana pemerintah pusat menaikkan harga BBM bersubsidi menjadi Rp 6.000 per liter dari harga awal Rp 4.500 per liter memicu kemungkinan kenaikan tarif angkutan umum di semua daerah, termasuk
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Penumpang menunggu bis di terminal Blok M, Jakarta, Jumat (2/1). Rencana pemerintah pusat menaikkan harga BBM bersubsidi menjadi Rp 6.000 per liter dari harga awal Rp 4.500 per liter memicu kemungkinan kenaikan tarif angkutan umum di semua daerah, termasuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Usulan kenaikan tarif angkutan umum paska kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dikirim Pemprov DKI kini telah sampai di tangan DPRD. Rencananya, para politisi Kebonsirih itu akan memutuskan rekomendasi jadi atau tidaknya kenaikan tarif itu pada Jumat (28/6).

Ketua Komisi B DPRD DKI, Selamat Nurdin membenarkan, pihaknya akan membahas rekomendasi kenaikan tarif angkutan umum pada rapat pimpinan (rapim). "Penetapan tarif baru segera dikeluarkan untuk diserahkan kembali kepada Gubernur DKI untuk ditetapkan," ujarnya, seperti dilansir situs beritajakarta.

Ia menambahkan, dengan rekomendasi itu penghapusan sejumlah retribusi yang menjadi kewenangan Pemprov DKI juga bisa langsung dilaksanakan seperti penghapusan retribusi trayek, perpanjangan KIR, pemakaian terminal sambil menunggu ditetapkan  perda baru. "Sementara untuk penghapusan sejumlah pajak yang ditarik pemerintah pusat, kita akan minta Pemprov DKI mengajukan bersama. Prosesnya membutuhkan waktu lama," tambahnya.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI meminta kenaikan tarif angkutan umum di ibu kota segera diumumkan. Pasalnya, dengan tarif baru dinilai bisa menyelamatkan usaha angkutan darat dari ancaman kebangkrutan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement