REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tarif angkutan kota di Surabaya akan segera naik. Pemerintah Kota Surabaya akan menetapkan tarif baru tersebut pada pekan ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Eddi, Kamis, mengatakan, untuk menentukan besaran tarif angkutan kota, pihaknya melakukan koordinasi dengan Bagian Perekonomian dan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko).
"Hasil kajian dishub dibahas bersama, dengan memperhatikan statemen Menteri untuk angkutan kota yang bahan bakarnya bensin tidak boleh 20 persen, sedangkan solar maksimal 15 persen," katanya.
Ia mengatakan, kenaikan tarif untuk angkot dan taksi sekitar 23 persen, sementara bus kota mencapai 15 persen. Jika tarif angkot sebelumnya Rp 2.900 nantinya menjadi Rp 3.200, sedangkan taksi Rp 3.000 per kilometer menjadi Rp 3.650.
Eddi mengatakan kenaikan tarif angkutan kota diperkirakan tidak berpengaruh banyak terhadap jumlah penumpang. Pascaturunnya SK wali kota tentang kenaikan tarif angkutan nantinya, pihaknya langsung melakukan sosilisasi ke masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, lanjut dia, maka Dishub akan memberikan surat peringatan.
Sebelumnya, pihak Dishub Surabaya menggelar sidak ke beberapa ke sejumlah terminal untuk memantau tarif angkutan. Hal ini dikarenakan sebelum ada keputusan dari wali kota, pihak awak angkutan dilarang menaikan tarif.
Dari hasil pantauan di terminal Bratang, Bungurasih dan Tambak Osowilangun, ditemukan empat pelanggaran yang dilakukan oleh bus kota yang menentukan tarif sebelum ketentuan baru ditetapkan.