REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Mursid Kunjana, mengatakan hingga kini pihaknya belum menetapkan besaran tarif angkutan umum.
"Kita masih rapat-rapat mengenai ketetapan tarif angkutan umum. Kalau dari Organda DIY kan mintanya sekitar 20-25 persen kenaikan, tapi kita belum bisa memutuskan," katanya, Kamis (27/6).
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pantauan kenaikan harga angkutan umum di lapangan. Kenaikan tarif di lapangan itu menurutnya berkisar 20 persen. "Masyarakat ada yang bayar kurang, ada yang bayar lebih," kata Mursid.
Naiknya tarif angkutan itu pun beragam. Mursid menjelaskan, untuk menyesuaikan naiknya harga BBM dan harga spare part dan onderdil kendaraan. Selain itu, belum ditetapkannya tarif membuat angkutan umum menaikkan tarif sendiri.
Namun, pihaknya mengaku tetap memberikan pengawasan di lapangan. "Patokan tarifnya juga tidak seperti sebelum naiknya bbm, jadi masih seperti ngambang (tidak jelas)," katanya.
Berdasarkan pantuan Dishub, kenaikan tarif bus ekonomi jurusan Yogya-Semarang naik menjadi Rp 20 ribu dari Rp 18 ribu. "Untuk dalam kota, seperti Yogya-Tempel itu naik Rp 1.000, menjadi Rp 7 ribu," tambahnya.
Ia juga mengaku Dishub belum melakukan tindakan apapun atas kenaikan tarif angkutan umum. "Kalau nanti ada yang berlebihan menaikkan tarif, mungkin nanti akan ada tindakan," jelas Mursid mengakhiri.