REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Tumpak Hutabarat menyatakan, isu transparansi pendanaan ormas yang dimuat dalam RUU ini hanyalah bagian dari upaya DPR untuk membungkam suara kritis LSM.
Jika RUU ini disahkan, ia berkeyakinan pemerintah bakal leluasa memonitoring dan membatasi pendanaan LSM, terutama yang biayanya berasal dari pihak asing.
Ia berpendapat, aturan tersebut hanya menjadi jalan buat pemerintah untuk membatasi ruang gerak ormas dan LSM.
"Selama ini, hampir semua LSM terbuka soal pendanaan. Itu bisa dicek di website milik masing-masing LSM,” kata Tumpak.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, RUU Ormas tidak membatasi pendanaan ormas atau pun LSM asing.
"RUU itu hanya meminta ormas melaporkan sumber pembiayaannya," kata Gamawan di Jakarta, Rabu (26/6).