Rabu 26 Jun 2013 13:25 WIB

AMTI Dorong Regulasi Industri Tembakau

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) saat berkunjung ke harian Republika, Kamis (26/6)
Foto: Republika/Hafidz
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) saat berkunjung ke harian Republika, Kamis (26/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta adanya regulasi yang jelas untuk melestarikan industri hasil tembakau. Dewan Pembina AMTI Muhaimian Moeftie menyadari produk rokok memang kontroversial.

Namun ia ingin regulasi yang hadir bisa memayungi semua kalangan. "Pendapatan negara dari industri ini besar," ujarnya saat bertandang ke Harian Republika, Kamis (26/6). Muhaimin menambahkan dalam APBN-P 2013, pendapatan dari cukai rokok mencapai Rp 103 triliun. Hal ini naik dari Rp 94 triliun tahun sebelumnya.

Regulasi PP 109 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan harus dikawal. Adanya PP ini, ujar Muhaimin,  harusnya bisa memayungi Peraturan Daerah (Perda) yang banyak muncul.

Bagi Muhaimin regulasi yang cukup ketat bagi industri rokok tidak masalah. Misalnya dalam PP 109 tahun 2012 ada pencantuman gambar bahaya merokok mencakup 40 persen kemasan. Jika hal ini menyebabkan penurunan produksi rokok, Muhaimin menyebut itu resiko bisnis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement