Rabu 26 Jun 2013 11:57 WIB

Penggeledahan di BI Berlangsung Selama 20 Jam

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Bambang Widjoyanto
Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam ruangan di Bank Indonesia (BI) dalam penyidikan kasus Bank Century pada Selasa (25/6) kemarin. Penggeledahan tersebut berlangsung selama 20 jam.

"Penggeledahan dilakukan lebih dari 20 jam dan baru saja selesai pada hari ini sekitar pukul 05.30 WIB," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (26/6).

Pria yang kerap disapa BW ini mengatakan sebagai pimpinan KPK, ia memberikan apresiasinya kepada tim penyidik Satuan Tugas (Satgas) Kasus Bank Century yang telah melakukan penggeledahan di BI. Penggeledahan tersebut, ia melanjutkan, telah dilakukan secara amanah dan profesional.

Penggeledahan ini diawali dengan proses briefing di kantor KPK pada pukul 07.30 WIB. Kemudian tim berangkat ke kantor BI yang terletak di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB.

"Tim Satgas baru kembali dan akan ditanyakan lagi bagaimana hasilnya," kata BW menjelaskan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Bank Century yaitu Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement