Rabu 26 Jun 2013 11:50 WIB

Tarif Naik, Pemprov Akan Subsidi Perizinan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
Balai Kota DKI Jakarta
Foto: jakarta.go.id
Balai Kota DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai menetapkan kenaikan tarif kendaraan umum. Pemprov akan mensubsidi kendaraan umum sebelum pemberlakuan tarif kendaraan dilakukan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan Pemprov DKI akan meminta insentif perizinan dicabut. Sebab, kenaikan tarif yang ditetapkan hanya berkisar antara Rp 500 hingga Rp 1.000 atau 25 persen dari tarif sebelumnya.

"Untuk membantu kendaraan umum, kita akan memberikan keringanan retribusi seperti izin operasi, izin trayek, dan uji kir," ujarnya di Balai Kota, Rabu (26/6). 

Menurut dia, subsidi dari pemerintah untuk mereka jangan hanya sekadar angan-angan. Dengan penghapusan retribusi Pemprov dapat meringankan pengusaha kendaraan dan operator.

Pristono mengingatkan untuk operator maupun supir untuk tidak menarik ongkos kenaikan terlebih dahulu. "Sebelum surat keputusan dari gubernur keluar, mereka tetap dilarang memungut ongkos kenaikan," ujarnya.

Kendaraan umum yang membandel akan diberikan sanksi tilang seperti Senin (24/6) lalu. Pihaknya menunggu surat ketetapan kenaikan kendaraan umum yang disetujui DPRD. Dia berharap pada Kamis (27/6) besok akan dibahas DPRD dan surat telah keluar pada Jumat (28/6).

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menetapkan kenaikan tarif untuk Bus Kecil dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 atau 20 persen. Bus sedang dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500 atau naik 25 persen.

Sedangkan bus besar dari tarif Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 atau naik 50 persen. Sedangkan Transjakarta mengalami kenaikan dari Rp 3.500 menjadi Rp 5.000 atau 42 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement