Rabu 26 Jun 2013 08:10 WIB

Lakukan Pelanggaran Berat, 11 PNS Dipecat

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dewi Mardiani
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 11 orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat. Mereka dipecat dalam rentang waktu awal Januari hingga Juni 2013.

‘’Kasusnya muncul pada tahun sebelumnya, namun baru diputus tahun ini,’’ terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sukabumi, Maman Abdurahman, kepada wartawan.

Rata-rata para PNS itu terlibat dalam tindakan pelanggaran berat seperti tidak masuk kantor dalam waktu lama dan melakukan tindak pidana.

Menurut Maman, pemkab memberikan tindakan tegas setelah sebelumnya memberikan teguran dan peringatan kepada PNS tersebut. Hal ini diharapkan menjadi pemicu bagi PNS lainnya agar disiplin dan bekerja maksimal.

Maman mengatakan, para PNS seharusnya dapat bekerja secara baik. Pasalnya, ada ribuan tenaga honorer yang mengantre untuk diangkat sebagai PNS, namun hingga kini belum ada kepastian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement