REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran mengenai tarif kenaikan angkutan umum sementara.
"Kenaikan tarif angkutan umum ditentukan sekitar 20 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Supandi Budiman, kepada ROL, Selasa (25/6).
Supandi menurutkan, ketetapan tarif yang berlaku mulai Sabtu (22/6) tersebut sesuai kebijakan yang ditentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Tarif yang sudah diedarkan ini hanya bersifat sementara. Sepekan ke depan, segera ditetapkan mengenai tarif angkutan yang baru sesuai kebijakan Kementerian Perhubungan, dan akan dirapatkan kembali bersama Organisasi Angkatan Darat (Organda)," ujarnya menjelaskan.
Advertisement