Selasa 25 Jun 2013 21:24 WIB

Kenaikan Tarif Sementara Angkot Bekasi 20 Persen

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas mengganti papan angka harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU
Foto: ANTARA FOTO
Petugas mengganti papan angka harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran mengenai tarif kenaikan angkutan umum sementara.

"Kenaikan tarif angkutan umum ditentukan sekitar 20 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Supandi Budiman, kepada ROL, Selasa (25/6).

Supandi menurutkan, ketetapan tarif yang berlaku mulai Sabtu (22/6) tersebut sesuai kebijakan yang ditentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

"Tarif yang sudah diedarkan ini hanya bersifat sementara. Sepekan ke depan, segera ditetapkan mengenai tarif angkutan yang baru sesuai kebijakan Kementerian Perhubungan, dan akan dirapatkan kembali bersama Organisasi Angkatan Darat (Organda)," ujarnya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement