REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menaikkan tarif angkutan umum wilayah Palangka Raya yang semula untuk penumpang umum Rp 3.000 menjadi Rp 4.000 dan pelajar Rp 1.500 menjadi Rp 2.000 sebagai akibat kenaikan harga bahan bakar umum bersubsidi.
Sekretaris Organda Kalteng Adi Abdiannor di Palangka Raya, Selasa (25/6), mengatakan keputusan menaikkan tarif tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat pleno yang diperluas DPP Organda di Jakarta. "Sebenarnya belum ada keputusan resmi dari Dinas Perhubungan provinsi, tapi Organda Palangka Raya sepakat untuk menaikkan tarif penumpang umum sebesar 33 persen," kata dia.
Dia mengatakan dasar menaikkan tarif tersebut karena telah terjadi kenaikan biaya operasional kendaraan (BOK) dan kontribusi harga BBM terhadap biaya operasional kendaraan yang mencapai 42 persen. Selain itu, dampak kenaikan harga BBM juga memicu naiknya harga suku cadang kendaraan yang diprediksi mencapai 5-7 persen.
Hal itu, katanya, mengakibatkan tarif yang berlaku sekarang ini berada jauh di bawah BOK. "Kenaikan tarif masih wajar karena keputusan tersebut dibuat dengan asumsi kenaikan harga BBM Rp 1.000-Rp 1.500 dan kenyataannya harga BBM naik sampai dengan Rp 2.000 untuk jenis premium," kata Adi.
Ia mengatakan untuk kenaikan tarif angkutan penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) belum ditentukan karena masih menunggu keputusan yang berdasarkan kesepakatan antara Organda dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Kesepakatan bersama tersebut, katanya, penting mengingat harus menentukan tarif bus sesuai tarif batas atas dan tarif batas bawah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, serta BOK yang harus dikeluarkan pengusaha.
"Kami sebenarnya tidak setuju dengan kenaikan harga BBM, tapi sudah menjadi keputusan pemerintah. Kami berharap Pertamina dan pemerintah dapat menjamin ketersediaan BBM dan memprioritaskan angkutan penumpang serta angkutan umum dalam memperoleh BBM bersubsidi," papar Adi.