Senin 24 Jun 2013 22:05 WIB

Nama Anis Matta Muncul di Surat Dakwaan Luthfi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Presiden PKS, Anis Matta (Kiri)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Presiden PKS, Anis Matta (Kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta muncul dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq. Nama Anis disebut dalam proses pengurusan proyek di Kementan.

Pengurusan proyek di Kementan bermula dari pertemuan antara Luthfi dengan pengusaha Yudi Setiawan sekitar akhir 2011. Adalah Ahmad Fathanah, Deni Adiningrat, dan Elda Devianne Adiningrat yang mengenalkan Luthfi pada Yudi. Dalam surat dakwaan, Yudi disebut memiliki beberapa perusahaan. Setelah perkenalan itu, Luthfi dan Fathanah kemudian beberapa kali melakukan pertemuan dengan Yudi. "Pertemuan-pertemuan tersebut membahas proyek di Kementerian Pertanian RI," kata jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

Jaksa mengatakan, pertemuan itu membahas proyek di Kementan, baik yang akan dilelang pada 2012 atau direncanakan pada 2013. Ada beberapa poyek, antara lain, pengadaan benih jagung, pengadaan bibit kopi, dan juga kuota impor daging sapi. Dalam pertemuan disepakati proyek di Kementan akan diijon oleh Luthfi dan pelaksanaan pekerjaan akan diserahkan pada Yudi. "Dengan komisi sebesar satu persen dari nilai pagu anggaran," kata jaksa.

Sebagai tindak lanjut, jaksa mengatakan, Luthfi menerima sejumlah uang dan mobil dari Yudi. Pemberian itu dilakukan baik secara lanhgsung atau pun melalui perantara Fathanah. Jaksa menyebut, pemberian tersebut terkait dengan pengurusan ijon beberapa proyek di Kementan. Dalam rinciannya, jaksa sempat memunculkan nama Anis Matta.

Pada 18 September 2012, Luthfi melalui Fathanah menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari Yudi. Uang itu merupakan uang muka biaya ijon pembelian proyek pengadaan bibit kopi 2013. Nilainya satu persen dari pagu anggaran Rp 189 miliar. Pemberian uang itu berawal dari kedatangan Fathanah ke kantor Yudi untuk menyampaikan tentang proyek bibit kopi. "Dengan membawa berkas yang menurut Ahmad Fathanah diperoleh dari Anis Matta," ujar jaksa.

Fathanah disebut membawa data itu untuk meyakinkan Yudi. Jaksa juga mengatakan, dalam pertemuan itu Fathanah menghubungi seseorang yang dikatakan sebagai Anis selaku wakil ketua DPR dan saat itu masih menjabat sebagai sekjen PKS. Fathanah kemudian memberikan telepon genggamnya pada Yudi. "Untuk berbicara langsung dengan Anis Matta," kata jaksa.

Nama Anis kembali muncul pada keterangan kejadian pada 19 September 2012. Saat itu, Fathanah memberikan informasi mengenai proyek pengadaan laboratarium benih padi di Litbang Kementan 2013 dengan pagu anggaran Rp 175 miliar. Untuk proyek itu, Fathanah meminta uang muka satu persen dari pagu anggaran. Yudi menyepakatinya dan kemudian Fathanah menelepon Luthfi. Sehingga, Yudi langsung berbincang dengan Luthfi. "Dalam percakapak tersebut terdakwa (Luthfi) menyatakan akan membantu komunikasi dengan Anis Matta," ujar jaksa.

Dalam percakapan itu juga, jaksa mengatakan, Luthfi meminta Yudi untuk menyerahkan uang ijon pada Fathanah. Sesuai arahan itu, Yudi kemudian melakukan 34 kali transfer ke rekening bank Fathanah dengan nilai masing-masing Rp 50 juta. Sehingga total tranfser uang dari Yudi itu senilai Rp 1,750 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut beberapa pemberian uang dari Yudi kepada Luthfi. Baik pemberian itu dilakukan secara langsung atau pun melalui Fathanah.  Yudi juga disebut memberikan mobil Toyota FJ Cruizer. "(Terdakwa) patut menduga pemberian-pemberian tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement