REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Organisasi masyarakat (ormas) yang hadir dalam persidangan ke-12 anggota Kopassus dilarang memasuki ruang sidang. Hal ini dilakukan karena terdapat keributan yang dilakukan sejumlah ormas pada persidangan pertama yakni pada Kamis (20/6) kemarin.
Kasiops Rem 072/Pmk Letkol Inf JX. Baretto Nunes, mengatakan pihaknya melarang sejumlah ormas masuk ruang persidangan agar tidak ada lagi teriakan dan keributan. "Untuk ketertiban saja, kalau ormas mau teriak silakan di luar saja," katanya, Senin (26/6).
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada pengunjung yang akan memasuki ruang sidang. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya senjata tajam di dalam pengadilan.
Nunes menambahkan pada sidang pertama kasus penyerangan Lapas Kelas 2B Sleman itu pihaknya menemukan adanya senjata tajam yang dibawa pengunjung. Senjata tajam itu berupa keris yang biasa digunakan dengan pakaian tradisional.
Sidang kedua kasus ini digelar hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB itu sempat tertunda sekitar 30 menit karena terjadi kemacetan.