Senin 24 Jun 2013 19:56 WIB

Ormas Dilarang Hadiri Sidang Kasus Cebongan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Organisasi masyarakat (ormas) yang hadir dalam persidangan ke-12 anggota Kopassus dilarang memasuki ruang sidang. Hal ini dilakukan karena terdapat keributan yang dilakukan sejumlah ormas pada persidangan pertama yakni pada Kamis (20/6) kemarin.

Kasiops Rem 072/Pmk Letkol Inf JX. Baretto Nunes, mengatakan pihaknya melarang sejumlah ormas masuk ruang persidangan agar tidak ada lagi teriakan dan keributan. "Untuk ketertiban saja, kalau ormas mau teriak silakan di luar saja," katanya, Senin (26/6).

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada pengunjung yang akan memasuki ruang sidang. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya senjata tajam di dalam pengadilan.

Nunes menambahkan pada sidang pertama kasus penyerangan Lapas Kelas 2B Sleman itu pihaknya menemukan adanya senjata tajam yang dibawa pengunjung. Senjata tajam itu berupa keris yang biasa digunakan dengan pakaian tradisional.

Sidang kedua kasus ini digelar hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB itu sempat tertunda sekitar 30 menit karena terjadi kemacetan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement