Senin 24 Jun 2013 14:47 WIB

Din Duga RUU Ormas untuk Kepentingan Pemilu 2014

Rep: Ira Sasmita/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin
Foto: Republika
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menduga ada motif terselubung di balik pengesahan RUU Ormas. Ia menduga, RUU Ormas dimanfaatkan untuk memobilisasi dukungan untuk kepentingan Pemilu 2014.

Dugaan itu dilontarkan Din karena mengacu pada isi RUU Ormas yang mengatakan, ormas bisa didirikan cukup tiga orang warga negara atau lebih. Ketika prosedur pendaftaran ormas dipenuhi, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT).

"Kalau begitu ormas punya akses dapat anggaran Rp 40 juta. Artinya ini akan menjadi bancakan anggaran oleh parpol dan ini akan dipakai utk memobilisasi dukungan untuk pemilu 2014," kata Din dalam konferensi pers pernyataan koalisi ormas keagamaan terhadap RUU Ormas di Jakarta, Senin (24/6).

Selain itu, Din menilai terjadi perselingkuhan antara pemerintah, dalam hal ini Kemendagri dengan panitia khusus (Pansus) RUU Ormas. Kemendagri selalu menajdi pendukung terdepan atas RUU yang diinisiasi DPR tersebut. Walaupun alasan utama yang dipakai DPR dinilainya sangat tidak sesuai dengan konstitusi.

Pansus RUU Ormas, lanjut Din, mengatakan, RUU Ormas diperlukan untuk membidik ormas-ormas anarkis. Yang dinilai meresahkan masyarakat. Serta menertibkan ormas-ormas yang pendanaannya dibantu asing.

"Kami juga tidak setuju dengan anarkisme, tetapi jawabannya bukan dengan RUU Ormas. Melainkan dengan penegakan hukum, masalahnya pemrintah berani atau tidak?" jelas Din.

Menurut Din, keinginan untuk mengontrol tersebut menunjukkan pemerintah berusaha membelot ke arah otoriterianisme. Yang jelas, kata Din, bertentangan dengan semangat reformasi dan konsolidasi demokrasi. 

Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya, ditegaskan Din tetap menuntut agar pengesahan RUU Ormas ditunda. Bila perlu, pembahasan RUU Ormas dihentikan. Bila pemerintah dan DPR ingin menertibkan ormas dan perkumpulan, menurut Din, ada baiknya bisa diintegrasikan dengan pembahasan RUU Perkumpulan.

"Draft RUU Perkumpulan kan sudah ada di Kemenkumham. Sebaiknya diintegraiskan saja dalam RUU Perkumpulan, dan RUU Ormas dihentikan," kata Din.

Tetapi bila DPR tetaap bersikeras mengesahkan RUU Ormas pada paripuran Selasa (25/6) besok, Din mengatakan, ormas keagamaan akan menempuh langkah judicial review ke Mahkamah Konsititusi (MK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement