Senin 24 Jun 2013 13:48 WIB

Polda: Kasus Pemerkosaan Wartawati Minim Saksi

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI -- Polisi belum juga meringkus pelaku pemerkosaan terhadap MC (31), warrtawati sebuah media nasional. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto menjelaskan, sampai saat ini masih menguatkan di saksi yang terkait dengan kejadian.

''Kendalanya kasus ini minim saksi,'' katanya, Senin (24/6). Menurut Slamet, minimnya saksi terkait tempat yang cenderung gelap dengan lorong yang cukup panjang. Apalagi sudah diketahui daerah tersebut memang rawan untuk tindak kejahatan, jadi kerap sepi dari lalu lalang warga.

Selain itu, saksi yang diharapkan untuk memberikan informasi yang menggiring kepada penangkapan pelaku masih belum ada. Pihak kepolisian hanya mengandalkan laporan dari lapangan tentang kejadian perkara.''Kita masih andalkan laporan saja,'' katanya.

Slamet mengatakan, keadaan saksi yang minim dipersulit dengan kurang kooperatifnya korban dalam memberi penjelasan. Menurut Slamet, sampai saat ini korban belum maksimal untuk memberikan keterangan karena masih terguncang dengan kejadian yang menimpanya.

Namun, penyidik akan memeriksa korban kembali jika keadaannya sudah membaik. ''Kita periksa kalau kondisi korban sudah memungkinkan,'' kata Slamet.

Seorang wartawati berinisial MC (31 tahun) diperkosa di sebuah Gang di Jalan Pramuka samping tempat kursus bahasa Inggris LIA, Matraman, Jakarta Timur, (20/6) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.

Polisi baru mengungkap ciri-ciri pelaku pemerkosa dengan umur masih 18 tahun, tinggi pelaku 165 cm dengan perawakan tegap, berbicara dengan logat yang halus, memakai kaos hitam ketat dan celana jeans serta sepatu kets.  

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement