Ahad 23 Jun 2013 15:16 WIB

Denny Indrayana: Lapas Klas 1 di Kota Besar Rawan Peredaran Narkotika

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Lapas Cipinang Jakarta Timur
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Lapas Cipinang Jakarta Timur

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM  fokus dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, tingkat kerawanan peredaran narkotika ada di lapas-lapas klas 1 di kota-kota besar.

"Harus diakui Lapas-Lapas yang over kapasitas, khususnya Lapas Klas 1 di kota-kota besar, rawan dengan peredaran narkoba," kata Denny Indrayana yang dihubungi Republika, Ahad (23/6).

Denny menambahkan, selama ini upaya-upaya penertiban di Lapas-Lapas terus dilakukan. Apalagi Kemenkumham telah memiliki kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri dalam pemberantasan narkotika.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Ika Yusanti mengatakan, pihaknya sangat mendukung dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Ia mengakui Polri dan BNN memiliki peralatan yang canggih untuk melacak jaringan peredaran narkotika di lapas-lapas. Jika memang ditemukan, pihaknya akan kooperatif dengan menyerahkan narapidana yang terlibat, menyerahkan alat komunikasinya dan menindak petugas lapas yang ikut membantu.

"Kita akan serius menindak kalau ada petugas lapas yang ikut terlibat dalam peredaran narkotika. Kerjasama dengan BNN masih terus berlangsung," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement