Ahad 23 Jun 2013 10:22 WIB

PNS, Kepala Desa dan Penyelenggara Pemilu Jadi Bakal Caleg

Rep: Eko Widyanto/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pemilu, bentuk bentuk penerapan demokrasi.
Foto: en.wikipedia.org
Pemilu, bentuk bentuk penerapan demokrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Daftar bakal calon anggota legislatif untuk tingkat DPRD kabupaten/kota di Jawa Tengah telah diumumkan beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, Bawaslu memperkirakan ada ratusan bakal caleg yang berpotensi melakukan pelanggaran. ''Kita akan awasi mereka,'' jelas Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh, Purnomo, Ahad (23/6).

Pelanggaran yang mungkin terjadi, menurut Teguh, mengingat latar belakang pekerjaan dari bakal caleg tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Jateng dari panwaslu 6 kabupaten, terdapat 29 Bacaleg yang memiliki latar belakang pekerjaan yang sebenarnya dilarang aktif sebagai anggota partai politik.

Dari jumlah tersebut, seorang memiliki larang belakang pekerjaan sebagai pegawai BUMN/BUMD, 5 orang memiliki latar belakang pekerjaan sebagai PNS, 22 orang memiliki latar belakang pekerjaan sebagai kepala desa, dan seorang memiliki latar belakang pekerjaan sebagai penyelenggara Pemilu.

''Itu baru laporan yang kami terima dari panwaslu di 6 kabupaten. Padahal di Jateng, ada 35 kecamatan. Jadi kami perkirakan, masih akan ada banyak bacaleg yang memiliki latar belakang pekerjaan seperti itu,'' jelasnya.

Untuk itu, Bawaslu Jateng telah menginstruksikan Panwaslu kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan dan penyisiran terhadap Bacaleg yang sudah masuk DCS (daftar caleg sementara) dan telah diumumkan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/kota se Jawa Tengah.

Teguh mengaku, para caleg yang berpotensi melakukan pelanggaran memang telah menyampaikan persyaratan. Antara lain, menyampaikan formulir model BB 4 berupa surat pernyataan telah mengundurkan diri.

Mereka pun berjanji tidak akan menarik kembali pengunduran diri sebagai PNS/BUMN/BUMD dan badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Formulir lainnya adalah BB 5 berupa surat pernyataan telah mengundurkan diri dan tidak akan menarik kembali pengunduran diri sebagai Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Selain itu, melampirkan formulis BB 6 telah mengundurkan diri dan tidak akan menarik kembali pengunduran diri sebagai penyelenggara Pemilu dan BB 7 telah mengundurkan diri dan tidak akan menarik kembali pengunduran diri sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Untuk itu, Bawaslu perlu melakukan pengawasan terutama pasca pelaksanaan pemilu legislatif. ''Jangan sampai setelah pileg berlangsung dan caleg bersangkutan terpilih, mereka kemudian kembali pada pekerjaannya semula,'' jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement