REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN---Sebanyak 93 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di sejumlah perkebunan kelapa sawit di Negeri Bagian Sabah dideportasi pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Intenasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Staf Konsulat Ri Tawau Malaysia, Huzaifah Amin di Nunukan, Jumat malam (21/6), menjelaskan bahwa seluruh WNI bermasalah yang dideportasi kali ini tersangkut kasus tidak memiliki dokumen (paspor) yang sah bekerja di Negera Bagian Sabah Malaysia.
Usai menyerahkan 93 WNI bermasalah yang dideportasi tersebut ke petugas Imigrasi Kabupaten Nunukan, dia mengatakan, seluruhnya telah menjalani kurungan di Penampungan Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu dan Tawau Malaysia selama tiga bulan hingga satu tahun lamanya. "Semuanya karena kasus dokumen saja. Tidaka ada yang dideportasi karena kasus lain seperti narkoba dan perampokan," ujar HUzaifah Amin di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan.
Ia menambahkan, WNI bermasalah ini sebagian menggunakan dokumen (paspor) saat masuk bekerja di Sabah namun dinyatakan tidak berlaku lagi setelah tidak mendapatkan jaminan dari majikan masing-masing.