REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menjelaskan, sejalan dengan disahkan dan diundangkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 menjadi UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBN-P 2013, maka pemerintah mengambil langkah menaikkan harga BBM.
Hatta mengatakan, pemerintah menyadari langkah ini akan berdampak pada inflasi serta terganggunya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. "Ini adalah pilihan yang amat sulit dan merupakan alternatif terakhir," kata Hatta dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (21/6) malam.
Karenanya, kata Hatta, penyesuaian harga BBM haruslah disertai program percepatan dan perluasan perlindungan sosial (P4S) dan program-program khusus lainnya.
"Agar kita dapat melindungi masyarakat kita yang tentu terkena dampak itu. Diharapkan program-program itu akan menjaga daya beli masyarakat yang terkena dampak," tutur Hatta yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP PAN ini.
Secara khusus, program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) akan segera dimulai secara bertahap melalui PT Pos Indonesia. Lebih lanjut, Hatta memastikan stok BBM mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi. Pengumuman itu disampaikan Menteri ESDM, Jero Wacik. Menteri dari Partai Demokrat ini mengatakan, harga jual bensin menjadi Rp 6.500 per liter, sedangkan harga jual solar menjadi Rp 5.500 per liter.
"Harga tersebut berlaku serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Juni 2013 pukul 00.00 WIB. Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan dilaksanakan," ujar Jero.