REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan tiga kebijakan pembatasan kendaraan terkait dengan kebijakan mobil murah dari pemerintah pusat.
"Kebijakan itu pasti akan menyebabkan bertambahnya jumlah kendaraan di Ibu Kota. Akan tetapi, kami sudah menyiapkan beberapa langkah antisipasinya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
Menurut Basuki, langkah antisipasi yang dimaksud adalah pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan yang terdiri atas tiga penerapan.
Pertama, kata dia, penerapan kebijakan nomor pelat kendaraan bermotor ganjil dan genap. Kedua, penerapan kebijakan jalan tol berbayar atau electronic road pricing (ERP). Ketiga, penerapan kebijakan sistem donasi parkir.
Basuki mengaku tidak merasa keberatan dengan kebijakan mobil murah tersebut. Dia optimistis tiga kebijakan pembatasan kendaraan yang sudah disiapkan akan mampu mengantisipasi membanjirnya jumlah kendaraan di Ibu Kota.
"Saya tidak ada masalah dengan kebijakan mobil murah. Kalau mau beli mobil, silakan saja. Kami siap menerapkan tiga kebijakan itu untuk mencegah terjadinya kemacetan akibat mobil-mobil itu," tutur Basuki.