Kamis 20 Jun 2013 17:27 WIB

Kapolda Akan Pidanakan Pembakar Lahan di Riau

Kebakaran hutan (ilustrasi).
Foto: Antara/Rahmad
Kebakaran hutan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Provinsi Riau Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Condro Kirono mengatakan pelaku pembakar lahan atau hutan akan dipidanakan karena dianggap melanggar undang-undang.

"Sangat bisa dan akan dipidanakan (pelaku pembakar lahan) jika terbukti," kata Kapolda kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.

Condro mengatakan, kasus-kasus kebakaran lahan yang terjadi di berbagai wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Riau sudah sangat meresahkan.

Hal itu menurut pakar lingkungan, karena dampak dari peristiwa kebakaran lahan menghasilkan kabut asap yang mencemari lingkungan hingga mengancam kesehatan manusia.

Kapolda berjanji akan menyertakan anggota kepolisian untuk menyelidiki sejumlah kasus kebakaran lahan atau hutan di Provinsi Riau. "Kalau nantinya terbukti, sangat mungkin dipidanakan," katanya.

Untuk diketahui, peristiwa kebakaran lahan di berbagai wilayah kabupaten dan kota di Riau telah terjadi sejak beberapa pekan terakhir.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru menyatakan, pada Selasa (18/6), satelit pemantau cuaca dan panas bumi (NOAA) mendeteksi keberadaan sebanyak 148 titik panas (hotspot) yang diindikasi sebagai peristiwa kebakaran lahan.

Sebagian titik panas tersebut terdeteksi berada di lahan milik sejumlah perusahaan kehutanan dan perkebunan.

Pakar lingkungan dari Universitas Riau, Tengku Ariful Amri yang dihubungi terpisah mengatakan, sudah sepantasnya para pelaku pembakar lahan harus dihukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Dalam undang-undang itu disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar atau paling banyak Rp10 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement