REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ribuan gram ganja dan narkoba jenis shabu dimusnahkan Polda Bali, Kamis (20/6). Pemusnahan barang bukti (BB) itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum tentang status barang bukti yang telah disita.
"Ini juga untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya lainnya," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Arif Wachyunadi.
Pemusnahan tersebut dilangsungkan di halaman belakang Mapolda Bali. Hadir dalam pemusnahan itu unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri dan PN Denpasar.
Adapun BB yang dimusnahkan yakni ganja (5.689,79 gram), shabu (962,61 gram), dan ekstasi (enam butir). Untuk minuman beralkohol jenis arak (895 liter), wine (dua liter), dan vodka (16 botol). Ada pula obat-obat daftar G seperti epidrin, viagra, antalgin, ponstant.
Dalam sambutannya, Arif mengatakan, fenomena permasalan penyalahgunaan narkoba sangat pesat, dengan jumlah tersangka atau korban yang terus meningkat. Hal tersebut, kata Kapolda, merupakan ancaman serius bagi kelangsungan generasi muda dan masa depan bangsa.
"Peredaran narkotika semakin menjadi, oleh karena dukungan jaringan yang kuat, dan perdagangan gelap narkotika," kata Kapolda.