REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menjamin minuman keras (miras) tidak boleh dijual di minimarket.
Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail menegaskan, pemkot telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.
"Pemkot Depok sudah punya Perda yang tidak memungkinkan minimarket berjualan miras," ujar Nur Mahmudi dalam pesan singkat kepada ROL, Rabu (19/6).
Nur Mahmudi menyatakan, dalam Perda tersebut juga diatur minimarket tidak boleh berjualan di dekat rumah ibadah dan sekolah dalam radius seribu meter. Ia yakin anak di bawah umur tidak akan mudah mendapatkan miras dengan mudah di minimarket seluruh Depok.
Sebelumnya, merebak keresahan saat minimarket dengan mudah menjual miras golongan A. Menjamurnya minimarket memudahkan remaja mudah mengakses minuman haram tersebut.
Dalam Permendag No 43 tahun 2009 diatur minuman dengan kadar alkohol 0-5 persen bisa dijual di minimarket. Namun diatur juga penjualan miras tidak boleh di dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.