Rabu 19 Jun 2013 20:19 WIB

KPK Didesak Lindungi Enam Saksi Kunci Perkara Nazaruddin

Gedung KPK
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Indonesia Corruption Watch, Indonesia Legal Roundtable (ILR), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta KPK melindungi saksi kunci dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Polri, kejaksaan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk melindungi para saksi karena ada enam saksi penting terkait dengan perkara Nazaruddin yang mendapat ancaman," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Menurut data ICW, ada enam saksi yang harus dilindungi terkait dengan perkara Nazaruddin yang ditangani KPK maupun Polri dan Kejaksaan.

Mereka adalah mantan wakil direktur keuangan di Anugerah Grup Yulianis yang dilaporkan Edhie Basoro Yudhoyono ke Polda Metro dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemalsuan tanda tangan. Pemalsuan tanda tangan terkait dengan pembelian saham PT Garuda Indonesia senilai Rp300 juta.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Pacific Putra Metropolitan Bayu Wijonkonko yang saat ini dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan pesawat latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) dengan anggaran senilai Rp138,8 miliar.

Berikutnya, Wakil Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara Clara Mauren, marketing Grup Permai Gerhana Sianipar yang saat ini dilindungi LPSK karena mendapat ancaman jika memberikan keterangan maka akan diperkarakan oleh polisi oleh Nazaruddin.

Selain itu, Direktur Administrasi Grup Permai Unang Sudrajat yang pernah diancam akan dipenjara jika keluar dari perusahaan serta Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang yang mengaku diancam akan dibunuh jika bersaksi di pengadilan.

"Jadi, sebenarnya direktur-direktur itu penting untuk mengungkapkan kasus Nazaruddin, tetapi mereka bisa dikriminalisasi di kepolisian dan kejaksaan, artinya KPK tidak bisa hanya lakukan standar koordinasi dan supervisi karena kasus Nazaruddin punya kompleksitas," tambah Febri.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK sudah melakukan supervisi ke kepolisian dan kejaksaan terkait dengan perkara Nazaruddin.

"KPK melakukan supervisi ke kepolisian dan kejaksaan karena sudah ada SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dari Polri sehingga KPK hanya melakukan supervisi dan koordinasi," kata Johan.

Menurut Johan, ada sejumlah kasus terkait dengan Nazaruddin yang ditangani oleh KPK di beberapa tingkat.

"Memang ada beberapa kasus yang diduga berkaitan dengan Nazaruddin, ada yang masih di pengaduan masyarakat (dumas), proses penyelidikan," katanya.

Di samping itu, lanjut dia, kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung, pembangunan laboratorium di beberapa universitas, sedangkan penyidikan adalah kasus TPPU saham PT Garuda, sudah ada aset yang disita KPK, misalnya, pembekuan saham Garuda sekitar Rp300 miliar, penyitaan pabrik kelapa sawit di Sumatera nilainya Rp96 miliar, dan ada aset-aset lain.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement