REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi permohonan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, rencananya akan menjadi sidang perdana, pekan depan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara Fathanah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Insyaallah, Senin (24/6), nanti (mulai sidang)," kata pengacara Fathanah, Achmad Rozi, melalui pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (19/6). Rozi mengatakan, Fathanah saat ini dalam kondisi yang baik. Rencananya, Rozi bersama tiga orang lainnya akan menjadi penasihat hukum Fathanah dalam persidangan nanti.
Fathanah terjerat kasus dugaan korupsi setelah petugas KPK menangkapnya pada 29 Januari 2013. Ia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta. Saat itu, Fathanah sudah menerima uang senilai Rp 1 miliar yang diberikan oleh direktur PT Indoguna Utama.
Diduga uang tersebut terkait permohonan PT Indoguna yang mengajukan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Uang tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee yang akan diberikan PT Indoguna kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Fathanah, apabila penambahan kuota impor berhasil.
Dalam kasus ini, dua Direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, sudah terlebih dulu menjadi terdakwa di persidangan. Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Keduanya dituntut karena melakukan penyuapan secara bersama-sama. Selain pidana penjara, Arya dan Juard juga masing-masing dituntut untuk membayar denda senilai Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.