Rabu 19 Jun 2013 11:39 WIB

Soal Pasal Lapindo di UU APBN 2013, PKS: PDIP Kecolongan

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Mohamad Sohibul Iman
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Mohamad Sohibul Iman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mempersilahkan masyarakat mengajukan uji materi Pasal 9 UU APBNP 2013 yang mencatumkan anggaran Rp 155 miliar bagi korban lumpur Lapindo ke Mahkamah Konstitusi. Dia mengaku akan mendukung langkah tersebut. "Silakan saja masyarakat yang punya legal standing mengajukan ke MK. Pasti kita mendukung bila diujimaterikan," kata Sohibul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).

Politisi PKS ini mengaku terkejut dengan keberadaan pasal tersebut. Menurutnya redaksional kalimat di Pasal 9 UU APBNP 2013 terlalu mendetail. "Kok sampai sedatail itu dimasukan dalam undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR tersebut.

Sohibul enggan berspekulasi makna dibalik pasal tersebut. Dia mempersilakan media untuk menafsirkan sendiri, termasuk soal kemungkinan adanya kesepakatan antara pemerintah dan Partai Golkar terkait upaya meloloskan RUU APBNP 2013. 

Bantuan terhadap korban lumpur Lapindo semestinya cukup diatur dalam peraturan pemerintah. Sohibul mengakui partai oposisi kecolongan menyikapi pasal ini. "Sebetulnya harusnya ada di peraturan pemerintah. Tentu teman PDIP kecolongan," ujarnya. 

Sebelumnya, pemerintah siap mengalokasikan dana Rp 155 miliar untuk membantu korban bencana lumpur Lapindo. Alokasi dana tersebut tertera dalam Pasal 9 RUU Nomor/2013 tentang APBN 2013. "Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan," bunyi Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Selain itu, alokasi anggaran juga diperuntukan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.

Pemerintah beralasan bantuan bagi korban lumpur Lapindo untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Sidoarjo. Anggaran yang diperuntukan bagi BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur. Termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong. "Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar," tulis Pasal 9 ayat 2.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement