Rabu 19 Jun 2013 09:49 WIB

Pansel Serahkan 21 Calon LPSK ke Presiden

Presiden SBY
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Presiden SBY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018 menyerahkan 21 nama calon anggota ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa (18/6). Ketua Pansel, Harkristuti Harkrisnowo, dalam siaran persnya, Rabu (19/6), menyatakan timnya telah selesai melakukan serangkaian seleksi.

Presiden akan menjaring 14 nama dari 21 nama yang diajukan. Sebanyak 21 nama yang diajukan adalah Edwin Partogi Pasaribu, Lestantya R Baskoro, Mashudi, Lies Sulistiani, Rooseno, Abdul Haris Semendawai, Rinto Tri Hasworo, Johny Nelson Simanjuntak, dan Hasti Atmojo Suroyo.

Ada juga Christomus Adrian Gampamole, Teguh Soedarsono, Adhi Ayoe Yanthy, Lili Pintauli, Askari Razak, Kabul Supriyadhie, Kasmadi, Ignatius Hari Soeprapto, Afnan Malay, Mardiana S Hartatie, Nur Syamsi Nurlan dan Siti Soenjati.

Di antara 21 nama tersebut, 10 orang merupakan advokat/LSM, satu orang jurnalis, tiga orang pensiunan Kementerian Hukum dan HAM, tiga orang kepolisian, tiga orang akademisi dan satu orang politisi yang juga advokat. Terdapat empat aspek yang menjadi penilaian Pansel yaitu, pemahaman tentang hukum dan HAM, manajemen kepemimpinan, kondisi kekinian mengenai strategi kelembagaan LPSK dan rekam jejak atas identitasnya.

Penilaian menggandeng lembaga konsultasi psikologi independen dan koalisi dari lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap LPSK. Anggota LPSK akan bertanggung jawab pada beberapa bidang, yaitu Bidang Perlindungan, Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Bidang Kerjasama, Bidang Pengembangan Kelembagaan serta Bidang Hukum Diseminasi dan Humas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement